Konten AI Masuk Radar Revisi UU Hak Cipta

MadelineLaine
7 Min Read

Teknotera menyoroti perkembangan regulasi AI Indonesia yang kini masuk ke ranah hak cipta. Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan memasukkan pengaturan karya atau konten buatan kecerdasan artifisial ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembahasannya ikut menyentuh karya jurnalistik, penggunaan konten sebagai bahan pengembangan AI, lisensi platform digital, dan perlindungan hak ekonomi kreator.

UU Lama Belum Mengatur AI Secara Khusus

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah masih membahas sejauh mana konten AI perlu masuk dalam revisi UU Hak Cipta.

Aturan yang berlaku sekarang lahir ketika AI generatif belum digunakan secara luas. Teknologi saat ini dapat menghasilkan artikel, gambar, musik, video, dan kode hanya melalui instruksi pengguna. Kondisi tersebut menciptakan pertanyaan baru tentang siapa pencipta sebenarnya dan seberapa besar kontribusi manusia dibutuhkan agar sebuah karya memperoleh perlindungan.

Pemerintah belum menentukan jawaban final. Nezar menegaskan pembahasan masih berjalan sehingga detail mengenai konten AI belum bisa dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku.

Karya Jurnalistik Jadi Sorotan

Industri media menjadi salah satu sektor yang paling cepat merasakan perubahan akibat AI. Sistem generatif membutuhkan data dalam jumlah besar, sementara berita berkualitas lahir dari proses peliputan, verifikasi, penyuntingan, dokumentasi, dan biaya operasional.

Persoalan muncul ketika konten jurnalistik masuk ke sistem teknologi lalu menghasilkan nilai ekonomi baru, tetapi perusahaan yang membuat konten awal tidak selalu mendapatkan kompensasi.

Kemkomdigi menyebut sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca. Beberapa bahkan menyampaikan trafik mereka berkurang sekitar 70 persen di tengah perubahan cara pengguna memperoleh informasi melalui platform dan layanan berbasis AI.

Situasi tersebut membuat hak ekonomi atas karya jurnalistik menjadi bagian penting dari pembahasan revisi.

Lisensi Platform Mulai Dibicarakan

Pemerintah sudah mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak. Dalam pertemuan dengan Google pada Juli, pembahasan mencakup definisi karya jurnalistik, penggunaan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi antara platform dan perusahaan media.

Google mengusulkan mekanisme business-to-business tetap tersedia sebagai salah satu pilihan, berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif. Pemerintah belum memutuskan model mana yang akan digunakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanfaatan komersial karya jurnalistik perlu memberikan royalti. Pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah revisi UU Hak Cipta untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR.

Perubahan tersebut berpotensi membuat hubungan platform, perusahaan AI, dan pemilik konten lebih terstruktur.

Perpres AI Berjalan di Jalur Berbeda

Pada saat revisi UU Hak Cipta berlangsung, pemerintah juga menyiapkan regulasi AI nasional melalui Peraturan Presiden.

Nezar menjelaskan pemerintah memilih Perpres karena perkembangan AI berlangsung sangat cepat. Regulasi dalam bentuk tersebut dinilai lebih mudah menyesuaikan perubahan teknologi dibandingkan jika pemerintah langsung membuat undang-undang khusus AI.

Draf aturan AI saat ini masih berada dalam proses peninjauan. Pemerintah belum menutup kemungkinan membentuk undang-undang khusus pada masa depan apabila kebutuhan regulasinya semakin kompleks.

Artinya, Indonesia sedang menjalankan dua jalur sekaligus. Perpres akan membahas kerangka tata kelola AI secara lebih luas, sedangkan revisi hak cipta fokus pada perlindungan karya dan nilai ekonomi.

Risiko AI Tidak Berhenti pada Hak Cipta

Isu lain yang mendapat perhatian adalah kualitas informasi. Nezar mengingatkan AI bekerja berdasarkan data yang diterimanya. Jika data salah masuk ke sistem, mesin tetap dapat mengolahnya sebagai dasar jawaban.

Risiko ini sering disebut data poisoning. Konten manipulatif atau informasi keliru dapat masuk ke kumpulan data dan kemudian muncul kembali sebagai keluaran yang terlihat meyakinkan.

Bagi jurnalisme, persoalannya menjadi serius karena kecepatan tidak boleh menggantikan proses verifikasi.

AI dapat membantu transkripsi, pencarian dokumen, penyusunan data, atau pekerjaan administratif. Namun keputusan editorial dan konfirmasi fakta tetap membutuhkan manusia.

Algoritma Ikut Mengubah Cara Orang Membaca Berita

Masalah media bukan hanya AI generatif. Algoritma media sosial sekarang memegang peran besar dalam menentukan informasi yang muncul di layar pengguna.

Nezar menilai kendali distribusi berita telah bergeser dari redaksi menuju platform. Sistem membaca interaksi pengguna lalu mengirimkan konten serupa, sehingga seseorang berpotensi terus melihat informasi yang sesuai dengan preferensinya sendiri.

Efeknya dapat membentuk echo chamber dan membuat publik semakin sulit menemukan sudut pandang berbeda.

Situasi tersebut menjelaskan mengapa pemerintah melihat regulasi teknologi, hak cipta, dan kualitas informasi sebagai persoalan yang saling terhubung.

Kreator Digital Juga Berkepentingan

Revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut perusahaan media. Musisi, ilustrator, fotografer, sineas, penulis, desainer, dan kreator digital ikut menghadapi pertanyaan serupa.

Apakah sebuah model AI boleh belajar dari karya mereka? Apakah izin diperlukan? Bagaimana kompensasi bekerja? Lalu bagaimana status karya ketika AI hanya menjadi alat bantu?

Komdigi menyatakan pemerintah mencari keseimbangan antara perlindungan pencipta, keberlanjutan industri, dan kebutuhan platform untuk tetap berinovasi.

Pendekatan itu penting karena penggunaan AI memiliki banyak tingkatan. Menghapus noise audio menggunakan AI tentu berbeda dengan meminta mesin membuat lagu secara penuh. Membantu koreksi warna foto juga berbeda dengan menghasilkan ilustrasi tanpa proses kreatif manusia.

Aturannya Belum Final

Pembahasan saat ini masih jauh dari keputusan akhir. Belum ada formula final mengenai royalti konten AI, batas kontribusi manusia, mekanisme lisensi, ataupun status hukum seluruh karya generatif.

Namun arah pembahasannya sudah jelas. AI tidak lagi dianggap sekadar fitur tambahan dalam perangkat lunak. Teknologi ini sudah memengaruhi ekonomi kreator, bisnis media, hak atas karya, distribusi informasi, dan kepercayaan publik.

Tantangan Indonesia adalah membuat aturan yang cukup kuat untuk menjaga hak manusia tanpa menghambat inovasi.

Jika regulasi berhasil menemukan titik seimbang, kreator mendapat kepastian, platform memahami kewajibannya, sementara perusahaan lokal tetap punya ruang mengembangkan AI. Revisi UU Hak Cipta menjadi salah satu penentu seperti apa ekosistem kreatif Indonesia akan berjalan ketika penggunaan AI semakin sulit dipisahkan dari kehidupan digital.

Share This Article